Hikmah Pagi: Mushofahah Dengan Non-Mahram dalam Prespektif Para Ulama’

Mushofahah Dengan Non-Mahram
Mushofahah Dengan Non-Mahram dalam Prespektif Para Ulama'

Melanjutkan kajian mushofahah, dan banyaknya pertanyaan yang masuk melalui medsos tentang hal ini maka mari kita kaji dari prespektif para Ulama’ disertai dengan dalil-dalil kuat.

Mahram artinya adalah orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan darah atau kekerabatan.
Pendapat para Fuqoha’ (Pakar Hukum Islam) mengenai berjabat tangan dengan non-mahram.

Pendapat Kalangan Hanafiyyah,

  • Jika yang berjabat tangan itu para pemuda-pemudi maka hukumnya adalah haram.
  • Namun jika yang berjabat tangan sama-sama sudah tua dan merasa aman dari fitnah maka diperbolehkan.
  • Jika antar pemuda dan orang tua, sekiranya aman dari fitnah maka diperbolehkan.

Mengenai dalilnya bisa di lihat dalam kitab al-Mabsuth Jilid 10/145, Bada’ius Shoni’ Jilid 5/123, al-Bahr ar-Raaiq Jilid 8/128, Tuhfatul Muluk Jilid 1/230-231, dan Tuhfatul Fuqoha’ Jilid 3/333-334.

Pendapat Kalangan Malikiyyah,

  • Haram Muthlaq baik sesama pemuda-pemudi, atau sesame orang tua laki-laki dan perempuan, baik disertai dengan syahwat maupun tidak.

Lihat al-Fawakih Ad-Dawani Jilid 2/325, Bulghotus Salik 4/341, Hasyiatus Dasuky Fi Syarhi Fiqhi al-Kabir 2/299.

Pendapat Kalangan Syafi’iyyah,

Kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa dilarang menyentuh telapak tangan non-Mahram kecuali dengan dua syarat:
  • Aman dari Fitnah
  • Memakai penghalang (seperti kain)

Imam Nawawi mengemukakan, diperbolehkan memandang saat berinteraksi namun tidak diperbolehkan saling berjabat tangan.

Lihat kitab Majmu’ Jilid 4/635, Hawasyi Syarwany Jilid 3/56, Nuhayatul Muhtaj Jilid 6/191 dan lain sebagainya.

Pendapat Hanabilah,

  • Sebagian kalangan dari madzhab ini ada yang mengatakan haram dan ada yang mengatakan hanya sebatas makruh. Terkhusus untuk orang tua yang berjabat tangan dengan anak muda atau sesamanya dalam madzhab ini diperbolehkan.

Lihat Kasyaful Qona’ ‘An Matnil Iqna’ Jilid 4/467, al-Furu’ Li Ibn Muflih Jilid 9/93, dan al-Inshof Jilid 8/32.

Dalil-dalilnya cukup banyak sekali, di atas adalah ringkasan dari dalil-dalil yang ada. Dan referensi tambahan ayat al-Qur’an maupun hadits diambil dalam kitab-kitab yang sangat masyhur seperti Fathul Bari Syarh Shohih Bukhori Jilid 8/636, Tuhfatuh Ahwadzi Syarh Sunan at-Tirmidzi Jilid 7/426, Musnad Ahmad Ibn Hambal Jilid 2/213, Tafsir Adwaul Bayan 6/396, Tafsir Baghowi dan lain-lain serta Umdatul Qori’ Jilid 24/277.

Kesimpulan,
  • Jadi, salaman antar pemuda-pemudi ulama’ sepakat keharamanya.
  • Sedangkan bagi pemuda/i dengan orang tua (baik kandung atau tidak) atau yang tua dengan sesamanya masih diberikan ruang oleh para ulama untuk boleh dilakukan dan ini menurut mayoritas Ulama’ (Kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah) dan dari kalangan Syafi’iyyah menambahkan syarat harus aman dari fitnah juga memakai penghalang (seperti kain) agar tidak bersentuhan secara langsung, karena bersentuhan secara langsung bisa menimbulkan syahwat karena telapak tangan kita mengandung energi listrik. Maka masih banyak kita lihat baik lewat media cetak atau elektronik beberapa ulama’ kita baik dalam maupun luar negeri masih banyak yang melakukan jabat tangan dengan lawan jenis, boleh jadi mengikuti pendapat ini dan juga usia mereka yang sudah tidak muda lagi. Tentunya masih dalam ingatan kita, yang menjadi sorotan luar biasa beberapa bulan yang lewat, ketika Raja Salman dan punggawanya berjabat tangan dengan lawan jenis ketika berjumpa dengan para petinggi negara kita (dan tidak ada yang berkomentar walau yang biasanya sangat keras dalam berpendapat).
  • Namun untuk kehati-hatian sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi juga kalangan Madzhab Malik maka lebih baik dihindari. Apalagi bagi kita yang tidak mampu menahan syahwat, untuk tidak bersentuhan secara langsung karena dikwatirkan bisa menimbulkan syahwat.
  • Intinya jangan saling menyalahkan apalagi mengomentari bahkan mengolok-olok para ulama’ yang tidak sependapat, mari kita hormati setiap pendapat sebagai wujud kehati-hatian dalam mengambil sebuah hukum ,karena boleh jadi karena kebodohan kita juga keterbatasan dalam referensi yang kita baca. Allahu A'lam

Semoga Allah menjaga keistiqomaan kita dalam menebarkan kebaikan, menjaga para ‘ulama, pemimpin dan bangsa kita serta menyatuhkan umat Islam dalam satu shaf dilembutkan hati dan langkahnya Aamien Allahumma Aamien. . Semoga Allah menjaga kita semua. Al-Faqir Ila Allah ZA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox

@templatesyard